Departemen Kehakiman AS pada hari Kamis diumumkan bahwa mereka telah menghukum sepasang warga negara Tiongkok yang tinggal di Maryland menyusul upaya besar-besaran untuk menipu Apple. Menurut para pejabat, skema tersebut melibatkan pengiriman lebih dari 6.000 iPhone tiruan dari Hong Kong ke perusahaan tersebut untuk diperbaiki. Dengan bantuan IMEI dan nomor seri palsu, pasangan tersebut menerima artikel asli sebagai penggantinya.
DOJ menyatakan bahwa Haotian Sun dan Pengfei Xue pada akhirnya merugikan Apple lebih dari $2,5 juta. Kedua pria tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 57 dan 54 bulan penjara. Xue diperintahkan untuk membayar Apple hampir $400.000 sebagai ganti rugi, sementara Sun membayar lebih dari $1 juta.