Home Berita Pengadilan Indonesia memerintahkan pembayaran tunai kepada keluarga yang menggunakan sirup obat batuk...

Pengadilan Indonesia memerintahkan pembayaran tunai kepada keluarga yang menggunakan sirup obat batuk beracun | Berita Pengadilan

35
0
Pengadilan Indonesia memerintahkan pembayaran tunai kepada keluarga yang menggunakan sirup obat batuk beracun | Berita Pengadilan


Perusahaan diminta memberi kompensasi kepada keluarga dari ratusan anak yang meninggal atau terluka parah setelah meminum obat tersebut.

Pengadilan Indonesia telah memerintahkan dua perusahaan yang mendistribusikan sirup obat batuk beracun yang menewaskan lebih dari 200 anak untuk membayar kompensasi kepada setiap keluarga yang anaknya meninggal atau terluka setelah meminum obat tersebut.

Perusahaan Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar ganti rugi hingga 60 juta rupiah ($3.850) kepada keluarga korban. Sekitar 120 anak selamat dari keracunan yang menyebabkan penyakit ginjal akut, beberapa di antaranya cacat.

Kecurigaan pertama kali muncul tentang sirup obat batuk pada tahun 2022 setelah anak-anak mulai sakit parah setelah mengonsumsi obat flu yang menurut orang tua mereka biasa diminum sehari-hari. Ketika beberapa dari mereka meninggal, pemerintah memerintahkan penarikan obat-obatan berbahan dasar sirup dari penjualan dan mencabut izin untuk lebih dari 1.000 produk tersebut.

Sekitar 25 keluarga kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan delapan perusahaan farmasi.

Dalam putusan yang dirilis pada Kamis malam, pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa Afi Farma, produsen obat, dan CV Samudera, pemasok, bersalah. Putusan ini membebaskan Kementerian Kesehatan dan BPOM dari segala kesalahan.

Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar kompensasi kepada orang tua yang mengajukan gugatan sebesar 50 juta rupiah untuk anak yang meninggal dunia dan 60 juta rupiah untuk anak yang terluka.

Orang tua meminta ganti rugi sebesar 3,4 miliar rupiah (sekitar $219.000) untuk setiap kematian, dan 2,2 miliar rupiah (sekitar $142.000) untuk yang selamat.

Dokumen pengadilan yang diunggah di situs webnya tidak mencantumkan alasan keputusan tersebut.

Tahun lalu, pengadilan pidana memutuskan Afi Farma yang berbasis di Jawa Timur bersalah atas kelalaian dan memenjarakan pejabat karena tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.

Penyelidikan menunjukkan bahwa sirup tersebut mengandung etilen glikol (EG), bahan kimia yang umum digunakan dalam produk seperti minyak rem dan antibeku. Dokumen pengadilan dari kasus tersebut mengatakan konsentrasi EG dalam sirup tersebut mencapai 99 persen. Standar internasional mengatakan hanya 0,1 persen EG yang aman untuk dikonsumsi.

Afi Farma telah berulang kali membantah kelalaian.

Pada tahun 2022, anak-anak juga meninggal akibat penyakit ginjal di Gambia dan Uzbekistan setelah meminum sirup obat batuk dan pilek yang terkontaminasi.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here