Home Berita Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir dieksekusi di Indonesia, tiba di...

Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir dieksekusi di Indonesia, tiba di rumah | Berita Perdagangan Manusia

19
0
Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir dieksekusi di Indonesia, tiba di rumah | Berita Perdagangan Manusia


Seorang warga Filipina yang menghabiskan hampir 15 tahun masa hukuman mati di Indonesia dan hampir dieksekusi oleh regu tembak telah kembali ke negaranya, di mana dia sekarang menunggu kemungkinan mendapatkan pengampunan di penjara wanita.

Mary Jane Veloso, 39, mendarat di bandara Manila pada Rabu pagi menyusul kesepakatan repatriasi antara kedua negara yang menghilangkan ancaman eksekusi, karena Filipina telah lama menghapuskan hukuman mati.

Ibu dua anak ini ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin.

Dia terbang pulang tanpa borgol bersama petugas lembaga pemasyarakatan Filipina dalam penerbangan komersial semalam setelah upacara di Jakarta yang menandai “akhir dari babak mengerikan dalam kehidupan Veloso”, kata biro pemasyarakatan dalam sebuah pernyataan.

Veloso diapit oleh pengamanan ketat setibanya di bandara dan langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus wanita. Keluarganya dan puluhan pendukungnya yang meneriakkan slogan-slogan seperti “Grasi untuk Mary Jane” dan “Bebas, bebaskan Mary Jane” yang menunggu di luar terminal gagal menyambut kedatangan Veloso.

Penjaga penjara kemudian mengizinkan keluarga Veloso untuk menghabiskan waktu bersamanya. Kedua putra Veloso berlari ke arahnya dan memeluknya erat saat mereka bertemu di dalam kompleks penjara.

“Saya berharap presiden kita [Ferdinand Marcos] akan memberiku grasi sehingga aku bisa kembali ke keluargaku. Saya telah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun karena sesuatu yang tidak saya lakukan,” kata Veloso yang emosional, yang secara teknis masih menjalani hukuman seumur hidup, kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di penjara Manila.

Korban perdagangan orang

Hukuman dan hukuman mati terhadap ibu tunggal dari dua anak laki-laki ini menimbulkan protes keras di Filipina.

Dia telah melakukan perjalanan ke Indonesia di mana seorang perekrut, Maria Kristina Sergio, dilaporkan memberitahunya bahwa pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga telah menantinya. Sergio juga diduga memberikan koper tempat ditemukannya narkoba.

Pada tahun 2015, Indonesia memindahkan Veloso ke penjara di sebuah pulau di mana dia dan delapan narapidana narkoba lainnya dijadwalkan untuk dieksekusi meskipun ada keberatan dari negara asal mereka, Australia, Brazil, Perancis, Ghana dan Nigeria.

Indonesia mengeksekusi yang lainnya namun Veloso diberikan penundaan eksekusi karena Sergio telah ditangkap di Filipina dua hari sebelumnya. Dia menghadapi tuduhan perdagangan manusia, dan Veloso ditunjuk sebagai saksi penuntut dalam kasus tersebut.

Veloso menjadi contoh bagi diaspora ekonomi negaranya yang beranggotakan 10 juta jiwa, banyak dari mereka mengambil pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri untuk keluar dari kemiskinan di dalam negeri.

Marcos mengatakan bulan lalu bahwa kisah Veloso bergema di Filipina sebagai “seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya”.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Marcos berterima kasih kepada Indonesia karena telah menyerahkan hak asuh atas Veloso, namun tidak menyebutkan pengampunan atau grasi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, hukuman seumur hidup terhadap Veloso kini berada di bawah kewenangan Filipina, “termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti dan tindakan serupa”.

“Tentu saja, hal itu sudah dibahas,” kata Wakil Menteri Kehakiman Raul Vasquez kepada wartawan pada hari Rabu, seraya menambahkan bahwa permohonan grasi Veloso akan “dikaji secara serius”.

Dia akan menjalani hukuman seumur hidup jika tidak diampuni, tambah Vasquez.

Pemerintah Indonesia menyatakan akan menghormati keputusan apa pun yang diambil Manila.

Kesepakatan Veloso mencakup ketentuan “timbal balik”. “Jika Indonesia meminta bantuan serupa di masa depan, Filipina akan memenuhi permintaan tersebut,” demikian isi perjanjian tersebut.

Ada spekulasi pers yang kuat bahwa Indonesia akan meminta hak asuh Gregor Johann Haas, warga Australia yang ditahan atas tuduhan narkoba di Filipina awal tahun ini.

Ia juga sedang dicari oleh Jakarta karena penyelundupan narkoba, yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman mati.

Sekitar 530 orang di Indonesia terancam hukuman mati, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, termasuk 96 orang asing, menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bulan lalu. Eksekusi terakhir di Indonesia, terhadap seorang warga negara dan tiga orang asing, dilakukan pada bulan Juli 2016.

Lima warga Australia yang menghabiskan hampir 20 tahun di penjara Indonesia karena perdagangan heroin kembali ke Australia pada hari Minggu berdasarkan kesepakatan yang dicapai antara kedua pemerintah.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here