Home Berita Mahkamah Agung Missouri mengizinkan pemungutan suara mengenai hak aborsi

Mahkamah Agung Missouri mengizinkan pemungutan suara mengenai hak aborsi

40
0
Mahkamah Agung Missouri mengizinkan pemungutan suara mengenai hak aborsi


Pengadilan tinggi Missouri pada hari Selasa memutuskan bahwa amandemen hak aborsi yang diusulkan terhadap konstitusi negara bagian akan muncul dalam pemungutan suara pada bulan November.

Keputusan tersebut akan memungkinkan pemilih untuk memutuskan apakah akan mengembalikan aborsi legal di Missouri untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua tahun.

Negara bagian tersebut memberlakukan undang-undang “pemicu” pada tahun 2022 yang secara efektif melarang aborsi, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang mencabut hak-hak federal.

Missouri bergabung dengan beberapa negara bagian lainnya yang akan memberikan suara mengenai hak aborsi pada saat yang sama saat memilih presiden berikutnya pada bulan November.

Keputusan Mahkamah Agung Missouri terjadi hanya beberapa jam sebelum batas waktu untuk mengubah surat suara pemilihan umum negara bagian.

Negara harus mulai mengambil “semua langkah yang diperlukan” untuk memastikan Amandemen 3 ada dalam pemungutan suara, demikian bunyi putusan pengadilan.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here