Home Teknologi Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen mengenai undang-undang jual atau pelarangan TikTok

Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen mengenai undang-undang jual atau pelarangan TikTok

16
0
Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen mengenai undang-undang jual atau pelarangan TikTok


Mahkamah Agung kata pada hari Rabu bahwa mereka akan mendengarkan tantangan ByteDance dan TikTok terhadap undang-undang yang akan melarang jejaring sosial tersebut di AS kecuali jejaring sosial tersebut melakukan divestasi dari kepemilikan Tiongkok pada 19 Januari.

Pada tanggal 10 Januari, hakim Mahkamah Agung akan mendengarkan perdebatan tentang apakah undang-undang menjual atau melarang melanggar Amandemen Pertama. Tidak diketahui seberapa cepat pengadilan akan mengambil keputusan.

Kedua perusahaan tersebut meminta Mahkamah Agung pada hari Senin untuk memblokir undang-undang tersebut. Pekan lalu, ByteDance dan TikTok mengajukan mosi darurat yang meminta pengadilan banding untuk memblokir sementara undang-undang tersebut guna memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung untuk menilai kasus tersebut.

Jejaring sosial ini mungkin juga mendapat bantuan dari Presiden terpilih Donald Trump, yang telah berjanji untuk menyelamatkan TikTok. Perlu dicatat bahwa CEO TikTok Shou Chew dilaporkan bertemu dengan Presiden terpilih Donald Trump di Mar-a-Lago pada hari Senin, menurut Kaitlan Collins dari CNN.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here