Home Berita Kepala polisi jihadis Timbuktu dipenjara karena kejahatan perang di Mali

Kepala polisi jihadis Timbuktu dipenjara karena kejahatan perang di Mali

21
0
Kepala polisi jihadis Timbuktu dipenjara karena kejahatan perang di Mali


Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan kepala polisi Islam di kota bersejarah Timbuktu di Mali karena kejahatan perang.

Jaksa mengatakan al-Hassan ag Abdoul Aziz ag Mohamed ag Mahmoud memimpin “pemerintahan teror” di kota tersebut setelah kota tersebut dikuasai oleh kelompok Ansar Dine yang memiliki hubungan dengan al-Qaeda pada tahun 2012.

Dia dinyatakan bersalah pada bulan Juni tahun ini atas penyiksaan, mengawasi amputasi publik dengan parang dan pencambukan brutal terhadap warga, termasuk anak-anak.

Dia dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan dan perbudakan seksual, serta penghancuran makam kuno Timbuktu.

Hassan diserahkan ke ICC pada tahun 2018 oleh otoritas Mali – lima tahun setelah pasukan Prancis membantu membebaskan Timbuktu dari para jihadis.

Ansar Dine adalah salah satu dari beberapa kelompok militan Islam yang mengeksploitasi pemberontakan etnis Tuareg untuk mengambil alih kota-kota di Mali utara.

Pemimpin militan Islam lainnya yang menghancurkan tempat suci kuno di Timbuktu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2016.

Ahmad al-Faqi al-Mahdi mengaku memimpin pejuang yang menghancurkan mausoleum bersejarah di situs warisan dunia di Mali pada tahun 2012.

Timbuktu adalah pusat utama pembelajaran Islam antara abad ke-13 dan ke-17 dan ditambahkan ke daftar warisan dunia Unesco pada tahun 1988.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here