Home Berita Indonesia mengesahkan undang -undang yang memungkinkan peran militer yang lebih besar dalam...

Indonesia mengesahkan undang -undang yang memungkinkan peran militer yang lebih besar dalam pemerintahan | Berita Pemerintah

9
0
Indonesia mengesahkan undang -undang yang memungkinkan peran militer yang lebih besar dalam pemerintahan | Berita Pemerintah


Aktivis dalam demokrasi terbesar ketiga di dunia memperingatkan bahwa perubahan hukum dapat menandakan pengembalian ke pemerintahan militer.

Parlemen Indonesia telah meratifikasi undang -undang yang kontroversial yang memungkinkan anggota militer untuk memegang lebih banyak peran pemerintah, meskipun ada kritik bahwa itu dapat memperluas peran angkatan bersenjata dalam urusan sipil.

Revisi Kamis terhadap undang -undang angkatan bersenjata, didorong oleh koalisi Presiden Prabowo Subianto, bertujuan memperluas kewenangan militer di negara yang lama dipengaruhi oleh pasukan bersenjata yang kuat.

Amandemen telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang mengatakan mereka dapat mengembalikan Indonesia ke era kejam mantan Presiden Soeharto ketika perwira militer mendominasi urusan sipil.

Kelompok -kelompok hak -hak telah mengkritik langkah untuk meningkatkan keterlibatan militer dalam urusan publik karena mereka khawatir hal itu dapat menyebabkan pelecehan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas politik bagi personel Angkatan Darat.

Para pengunjuk rasa dari beberapa kelompok demokrasi mengatakan mereka akan melakukan demonstrasi di Jakarta, ibukota Indonesia. Pada hari Rabu malam, segelintir siswa berkemah di gerbang belakang gedung parlemen untuk memprotes hukum. Mereka kemudian diberhentikan.

Presiden Subianto, yang menjabat Oktober lalu dan merupakan komandan pasukan khusus di bawah Soeharto, telah memperluas peran angkatan bersenjata menjadi apa yang dianggap sebagai daerah sipil, termasuk program andalan makanan gratis untuk anak -anak.

Hukum yang dirancang untuk mengatasi 'konflik non -konvensional'

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan amandemen itu diperlukan karena “perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan militer untuk mengubah … untuk menghadapi konflik konvensional dan tidak konvensional”.

Di bawah versi undang -undang militer sebelumnya, petugas dapat melayani di hingga 10 lembaga pemerintah. Undang -undang yang direvisi sekarang mengizinkan perwira militer untuk melayani di 14 lembaga negara.

Selain memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat dipegang oleh petugas – termasuk Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Badan Pengantaraan – Undang -Undang Baru juga memperpanjang usia pensiun petugas duduk.

“Presiden Prabowo tampaknya berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas,” Andreas Harsono, peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan.

“Diburu -buru pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini mengurangi komitmennya yang dinyatakan pada hak asasi manusia dan akuntabilitas,” tambahnya.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here