Home Berita DOJ bertanggung jawab atas perintah Trump selama kerusuhan Gedung Putih 2020 terkait...

DOJ bertanggung jawab atas perintah Trump selama kerusuhan Gedung Putih 2020 terkait George Floyd

34
0
DOJ bertanggung jawab atas perintah Trump selama kerusuhan Gedung Putih 2020 terkait George Floyd


Departemen Kehakiman (DOJ) bersedia bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh mantan Presiden Trump terhadap pengunjuk rasa pada tahun 2020.

DOJ mengajukan berkas pengadilan pada hari Senin yang menyatakan bahwa Trump bertindak dalam lingkup jabatannya ketika ia memerintahkan Garda Nasional untuk membubarkan perusuh yang berkumpul di dekat Gedung Putih setelah kematian George Floyd.

“Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini terkait dengan klaim yang ditetapkan di dalamnya, saya menemukan bahwa Donald J. Trump bertindak dalam lingkup jabatan atau pekerjaan federal pada saat insiden yang menjadi dasar klaim penggugat muncul,” tulis James Touhey Jr., kepala Cabang Torts di Divisi Sipil DOJ.

DOJ SECARA TIBA-TIBA MENEMUKAN TRANSKRIP BIOGRAFI BIDEN YANG DIBUAT OLEH ROBERT HUR: WATCHDOG

Mantan Presiden Trump memegang Alkitab saat mengunjungi Gereja St. John di seberang Gedung Putih setelah area tersebut dibersihkan dari orang-orang yang memprotes kematian George Floyd di Washington, DC (BRENDAN SMIALOWSKI/AFP melalui Getty Images)

Tiga orang yang berunjuk rasa di Lafayette Square pada tahun 2020 menyusul kematian Floyd menuntut ganti rugi dari Trump atas penggunaan senjata kimia oleh Garda Nasional untuk membubarkan massa perusuh.

Para penggugat mengklaim hak konstitusional mereka dilanggar saat personel militer membersihkan dan mengamankan alun-alun atas perintah Presiden Trump saat itu — petugas menggunakan bola merica dan bom asap untuk mengusir pengunjuk rasa.

TRUMP DAN VANCE AKAN MELAKUKAN KAMPANYE MINGGU INI UNTUK MELAWAN PROGRAM KONVENSI PARTAI DEMOKRAT

Aparat penegak hukum juga mendorong dan secara fisik memaksa pengunjuk rasa keluar dari area tersebut.

Polisi Garda Nasional Lapangan Layafette Protes Kerusuhan Gedung Putih George Floyd

Petugas polisi bentrok dengan pengunjuk rasa di dekat Gedung Putih di tengah demonstrasi menentang kematian George Floyd. (JOSE LUIS MAGANA/AFP melalui Getty Images)

DOJ telah meminta kasus penggugat dibatalkan karena kurangnya bukti adanya hak konstitusional yang dilanggar.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAPATKAN APLIKASI FOX NEWS

Seorang hakim federal membatalkan sebagian besar kasus terkait insiden tersebut pada tahun 2021.

Garland bersaksi di depan Kongres

Jaksa Agung Merrick Garland memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman DPR di Gedung Kantor DPR Rayburn di Capitol Hill pada tanggal 4 Juni 2024 di Washington, DC Foto: Chip Somodevilla/Getty Images

Sertifikasi DOJ bahwa Trump bertindak dalam batas-batas kantor federalnya berarti bahwa departemen tersebut akan bertanggung jawab atas segala tanggung jawab yang ditemukan terhadap mantan presiden tersebut.

Kasus ini menghadirkan kesempatan terkini bagi para hakim untuk menerapkan dan mengklarifikasi putusan Mahkamah Agung pada bulan Juli yang mengakui presiden menikmati kekebalan yang luas saat menjalankan tugas resmi.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here