Home Berita Australia mengatakan penyelundup narkoba 'Bali Nine' telah kembali ke negaranya

Australia mengatakan penyelundup narkoba 'Bali Nine' telah kembali ke negaranya

23
0
Australia mengatakan penyelundup narkoba 'Bali Nine' telah kembali ke negaranya


Australia mengatakan lima anggota jaringan narkoba “Bali Nine” yang tersisa telah kembali ke negaranya setelah hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia.

Perdana Menteri Anthony Albanese menulis di media sosial: “Saya dengan senang hati mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini.”

He thanked Indonesia’s President Prabowo Subianto “for his compassion”.

Kasus besar ini dimulai pada tahun 2005 ketika Indonesia menangkap sembilan pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan heroin seberat 8,3 kg (18 pon) keluar dari Bali.

Getty Images Gambar gabungan dari foto kepala Bali Nine, beberapa berada di balik jeruji besi, dan masing-masing mengenakan pakaian putih Gambar Getty

Anggota Bali Nine (searah jarum jam dari kiri atas) Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence, Andrew Chan, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephen dan Si Yi Chen

Hal ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin geng tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menjadi korban dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015memicu perselisihan dengan Australia.

Yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menyoroti peraturan perundang-undangan narkoba yang ketat di Indonesia, yang merupakan salah satu peraturan yang paling ketat di dunia.

Salah satu dari sembilan orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018. Tak lama setelah itu, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun penjara.

Pemerintah Australia mengatakan tentang kepulangan kelima pria tersebut: “Orang-orang tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia.”

Pernyataan tersebut menyatakan “penghargaan yang mendalam” kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.

Belum jelas apakah ketiga pria tersebut akan diwajibkan untuk tetap menjalani hukuman penjara di Australia berdasarkan ketentuan perjanjian.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here