Mantan walikota Taipei Ko Wen-je telah didakwa atas skandal pembangunan properti dan pendanaan kampanye.
Mantan calon presiden Taiwan Ko Wen-je didakwa menerima suap dan menyalahgunakan sumbangan politik.
Ko didakwa oleh jaksa pada hari Kamis menyusul penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pembangunan kembali sebuah pusat perbelanjaan di Taipei selama masa jabatannya sebagai walikota ibukota Taiwan dan penyimpangan keuangan kampanye selama masa jabatan presiden tahun 2024.
Kantor Kejaksaan Distrik Taipei mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menuntut hukuman 28 setengah tahun penjara bagi Ko, yang dituduh menerima suap sebesar T$17,1 juta ($522.392) dan menggelapkan sumbangan lebih dari T$68 juta.
Jaksa juga mengumumkan dakwaan terhadap beberapa anggota Partai Rakyat Taiwan (TPP) yang dipimpin Ko atas penyalahgunaan sumbangan politik.
Ko, yang menjabat sebagai Wali Kota Taipei dari tahun 2014 hingga 2022, sebelumnya membantah melakukan kesalahan dalam kasus pengembangan real estat setelah penangkapannya pada bulan Agustus, meskipun ia mengakui adanya kesalahan pelaporan dana kampanye.
Pengadilan di Taipei memutuskan pada bulan berikutnya bahwa Ko, yang merupakan seorang ahli bedah terlatih, harus dibebaskan dari tahanan karena jaksa penuntut tidak memenuhi standar bahwa ada “kemungkinan besar” dia melakukan kejahatan.
Ko, yang menempati posisi ketiga dalam pemilihan presiden pada bulan Januari dengan sekitar 27 persen suara, secara luas dipandang sebagai calon presiden pada tahun 2028.
TPP, yang didirikan bersama oleh Ko pada tahun 2019, memegang delapan kursi di Legislatif Yuan yang beranggotakan 113 orang.
Partai tersebut telah bekerja sama dengan Kuomintang yang bersahabat dengan Beijing untuk meloloskan serangkaian perubahan hukum kontroversial yang menurut Partai Progresif Demokratik yang berkuasa bertujuan untuk membatasi kemampuan Presiden William Lai Ching-te untuk memerintah pulau tersebut.