Home Berita Pengadilan Spanyol menghukum mantan ketua IMF lebih dari empat tahun karena korupsi...

Pengadilan Spanyol menghukum mantan ketua IMF lebih dari empat tahun karena korupsi | Berita

18
0
Pengadilan Spanyol menghukum mantan ketua IMF lebih dari empat tahun karena korupsi | Berita


Rodrigo Rato dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran termasuk korupsi dan pencucian uang.

Pengadilan Madrid telah menjatuhkan hukuman lebih dari empat tahun penjara kepada mantan ketua Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato karena kejahatan pajak, pencucian uang dan korupsi.

Hakim memutuskan Rato bersalah atas “tiga pelanggaran terhadap Departemen Keuangan, satu pelanggaran pencucian uang dan satu pelanggaran korupsi antar individu”, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.

Rato, yang telah menghabiskan dua tahun penjara atas kasus penggelapan selama masa jabatannya sebagai ketua bank Spanyol, Bankia, membantah melakukan kesalahan selama sembilan tahun penyelidikan.

Setelah persidangan selama setahun, pengadilan memvonis Rato atas tiga tuduhan pelanggaran terhadap otoritas pajak Spanyol, serta korupsi yang melibatkan individu di luar sektor publik, dan pencucian uang.

Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun, sembilan bulan dan satu hari penjara.

Karena keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung, Rato tidak perlu menjalani hukuman penjara untuk saat ini sampai ada keputusan akhir, kata juru bicara pengadilan.

Rato, 75, memimpin IMF dari tahun 2004 hingga 2007 dan Bankia antara tahun 2010 dan 2012. Ia juga menghabiskan delapan tahun menjabat sebagai menteri perekonomian dan wakil perdana menteri di pemerintahan Partai Rakyat (PP) yang konservatif di bawah Jose Maria Aznar antara tahun 1996 dan 2004.

Pengadilan juga memerintahkan Rato membayar denda lebih dari dua juta euro ($2,08 juta), serta 568.413 euro ($591.330) kepada otoritas pajak.

Rato dibebaskan dalam persidangan penipuan terpisah atas pencatatan Bankia pada tahun 2012.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here