Pengacara Sarkozy mengatakan mantan presiden tersebut berencana mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Pengadilan tertinggi Prancis telah menguatkan hukuman terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy pada tahun 2021 atas tuduhan korupsi dan penjualan pengaruh.
Pengadilan Kasasi mengeluarkan keputusannya pada hari Rabu.
Sarkozy telah mengajukan banding atas hukuman tersebut, dan dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dua tahun hukumannya ditangguhkan, dan Sarkozy harus memakai gelang pemantau elektronik alih-alih dipenjara selama satu tahun tersisa.
Pengacara Sarkozy, Patrick Spinosi, mengatakan mantan presiden tersebut berencana mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Sayangnya, tantangan yang akan saya ajukan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa bisa berujung pada kecaman terhadap Prancis, tulis Sarkozy di platform media sosial X.
“Saya ingin sekali lagi menyatakan bahwa saya jelas-jelas tidak bersalah,” tambahnya.
Spinosi menegaskan Sarkozy akan mematuhi keputusan pengadilan dan mengenakan tanda elektronik.
Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden dari tahun 2007 hingga 2012, dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah karena mencoba menyuap hakim dan memperdagangkan pengaruhnya untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai penyelidikan keuangan kampanyenya pada tahun 2007.
Pengadilan memutuskan bahwa Sarkozy bersekongkol untuk mendapatkan pekerjaan bagi Hakim Gilbert Azibert di Monaco dengan imbalan informasi orang dalam mengenai penyelidikan atas tuduhan bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt. Azibert juga dihukum karena korupsi dan menjajakan pengaruh.
Selain kasus ini, Sarkozy, yang pensiun dari kehidupan publik pada tahun 2017, menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut. Dia akan diadili tahun depan atas dugaan pendanaan ilegal untuk kampanye presiden tahun 2007 dengan klaim bahwa kampanye tersebut menerima dana dari pemerintah Libya. Sarkozy membantah semua tuduhan tersebut. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara.
Vonis terhadap Sarkozy menjadikannya presiden Prancis kedua dalam sejarah modern yang dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi. Jacques Chirac, pendahulunya yang konservatif, dihukum karena korupsi pada tahun 2011, empat tahun setelah meninggalkan jabatannya.