Anggota parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer yang berumur pendek pada awal bulan ini.
Majelis Nasional meloloskan mosi tersebut dengan hasil pemungutan suara 204-85 pada hari Sabtu.
Pemungutan suara pada hari Sabtu berarti bahwa kekuasaan dan tugas kepresidenan Yoon akan ditangguhkan setelah salinan dokumen pemakzulan diserahkan kepadanya dan ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara di kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, Sabtu, 7 Desember 2024. (AP)
KLIK DI SINI UNTUK MENDAPATKAN APLIKASI FOX NEWS
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika dia dicopot dari jabatannya, pemilu nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Ini adalah kisah yang berkembang. Periksa kembali untuk mengetahui pembaruan.