Empat belas jaksa agung AS menggugat TikTok pada hari Selasa, menuduh bahwa platform tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan mental anak di bawah umur dan mengambil data tanpa persetujuan mereka.
TikTok, sebuah perusahaan AS yang dimiliki oleh konglomerat Tiongkok ByteDance, terlibat dalam sejumlah tuntutan hukum yang dapat mengancam operasinya. Dalam tuntutan hukum lainnya baru-baru ini, FTC dan Departemen Kehakiman menggugat platform tersebut karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA) dengan mengumpulkan data dari pengguna di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Sementara itu, TikTok masih dijadwalkan untuk dilarang di AS jika ByteDance tidak menjual perusahaan tersebut sebelum 19 Januari 2025.