Home Berita Pemimpin UEA mengampuni warga Bangladesh yang dipenjara karena melakukan unjuk rasa

Pemimpin UEA mengampuni warga Bangladesh yang dipenjara karena melakukan unjuk rasa

39
0
Pemimpin UEA mengampuni warga Bangladesh yang dipenjara karena melakukan unjuk rasa


Presiden Uni Emirat Arab (UEA) telah mengampuni 57 warga Bangladesh yang dijatuhi hukuman penjara panjang karena melakukan protes di negara Teluk itu terhadap pemerintah mereka sendiri.

Tiga terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Juli, sementara 53 lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan satu orang selama 11 tahun. Mereka didakwa karena berkumpul di tempat umum dengan tujuan memicu kerusuhan.

Protes tersebut diadakan terhadap Perdana Menteri Bangladesh saat itu, Sheikh Hasina, pada minggu-minggu sebelum ia digulingkan dari kekuasaan.

Protes pada dasarnya ilegal di UEA, di mana warga asing merupakan hampir 90% dari populasi. Warga Bangladesh merupakan kelompok ekspatriat terbesar ketiga.

Ratusan orang tewas selama kerusuhan berminggu-minggu di Bangladesh, yang dipicu oleh demonstrasi yang dipimpin mahasiswa terhadap kuota pekerjaan pemerintah. Sheikh Hasina mengundurkan diri dan meninggalkan negara itu ke India pada tanggal 5 Agustus.

Laporan mengatakan upayanya untuk mencari suaka di Inggris, AS dan UEA sejauh ini belum berhasil.

Pengampunan Presiden Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan akan “menghentikan penerapan hukuman” dan memulai tindakan deportasi bagi sebagian warga negara Bangladesh, kata kantor berita pemerintah UEA, WAM.

Keputusannya untuk mengampuni para pengunjuk rasa menyusul panggilan telepon bulan lalu dengan Perdana Menteri sementara Bangladesh, peraih Nobel Muhammad Yunus, yang dilantik setelah penerbangan Hasina.

Menurut media pemerintah, persidangan 57 warga Bangladesh pada tanggal 21 Juli mengungkap bahwa protes mereka menyebabkan “kerusuhan, gangguan keamanan publik, penghalangan penegakan hukum, dan membahayakan properti publik dan pribadi”.

Pengacara pembela yang ditunjuk pengadilan berpendapat bahwa pertemuan tersebut tidak memiliki maksud kriminal dan bahwa buktinya tidak cukup, WAM melaporkan.

Pada saat persidangan, Amnesty International mengutuk apa yang disebutnya sebagai “reaksi ekstrem UEA terhadap adanya protes publik” di wilayahnya.

Human Rights Watch kemudian mengatakan telah memverifikasi enam video protes yang diunggah ke TikTok dan X pada 19 Juli.

Video yang direkam pada malam hari itu menunjukkan para pengunjuk rasa damai meneriakkan yel-yel dan berbaris di jalan-jalan di seluruh UEA.

Organisasi itu mengatakan “tidak ada satu pun pengunjuk rasa yang melakukan tindakan kekerasan atau menggunakan bahasa yang memicu kekerasan dalam seruan mereka”.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here